Beranda » Berita Nasional

Tabel Gaji Pokok PNS 2026 Golongan I sampai IV, Lengkap dengan Masa Kerja

Gaji pokok Rp1.685.700 untuk seorang PNS aktif di tahun 2026 — angka itu nyata dan tertera di regulasi resmi pemerintah. Pertanyaannya: apakah itu berarti memang sekecil itu, atau ada komponen lain yang sebenarnya jauh lebih besar?

Pemdessumurgede.id merangkum data terbaru gaji pokok PNS 2026 lengkap per golongan dan masa kerja, langsung dari sumber regulasi pemerintah. Nominalnya masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang resmi Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan. Hingga April 2026, belum ada PP baru yang menggantikan ketentuan tersebut.

Jadi, sebelum percaya angka-angka yang beredar di media sosial — apalagi yang mengklaim sudah ada kenaikan resmi — cek dulu tabel dan penjelasan lengkapnya di bawah.

Dasar Hukum Penggajian PNS 2026 — PP Nomor 5 Tahun 2024

dasar-hukum-penggajian-pns-2026-pp-nomor-5-tahun-2024

Besaran gaji pokok PNS di tahun 2026 berpijak pada satu regulasi: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. PP ini merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 dan berlaku efektif sejak Januari 2024 dengan kenaikan 8% dari angka sebelumnya.

Yang perlu dipahami — gaji pokok bukan satu-satunya penghasilan PNS. Ini adalah base salary, fondasi yang di atasnya ditambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan jabatan. Total take-home pay seorang PNS golongan III di instansi pusat bisa dua hingga tiga kali lipat dari angka gaji pokoknya saja.

Soal wacana kenaikan gaji 16% yang ramai diperbincangkan sejak akhir 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan baru baru akan diambil setelah evaluasi fiskal triwulan I 2026. Belum ada PP pengganti yang terbit. Jadi, angka di bawah adalah data resmi yang berlaku sekarang.

Tabel Gaji Pokok PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja

Struktur kepegawaian PNS terbagi dalam 4 golongan utama dengan total 17 tingkatan ruang. Kenaikan pangkat reguler ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober. Semakin panjang masa kerja golongan (MKG), semakin besar gaji pokok yang diterima dalam satu ruang yang sama.

Baca Juga:  Saham BBCA Diskon 13% dalam Sebulan — Peluang Beli atau Jebakan?

Golongan I/A sampai I/D — Rincian Nominal

Golongan I ditempati PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Ini golongan terendah, tapi bukan berarti tidak penting — banyak tenaga pendukung di instansi daerah yang masuk kategori ini.

Golongan/Ruang Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi
I/A Juru Muda Rp1.685.700 Rp2.522.600
I/B Juru Muda Tingkat I Rp1.840.800 Rp2.670.700
I/C Juru Rp1.918.700 Rp2.783.700
I/D Juru Tingkat I Rp1.999.900 Rp2.901.400

Gaji pokok golongan I berkisar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Nominal terendah (I/A MKG 0) lebih kecil dari UMR sebagian besar kota besar Indonesia — dan ini yang sering menjadi perdebatan soal kesejahteraan PNS level bawah.

Golongan II/A sampai II/D — Rincian Nominal

Golongan II untuk PNS berlatar pendidikan SMA, SMK, D1, D2, hingga D3. Tugasnya lebih teknis dan administratif, dan secara nominal sudah cukup berbeda dari golongan I.

Golongan/Ruang Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi
II/A Pengatur Muda Rp2.184.000 Rp3.643.400
II/B Pengatur Muda Tingkat I Rp2.385.000 Rp3.797.500
II/C Pengatur Rp2.485.900 Rp3.958.200
II/D Pengatur Tingkat I Rp2.591.100 Rp4.125.600

Rentang Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta. Lulusan D3 yang baru masuk sebagai CPNS golongan II/C misalnya, akan menerima 80% dari Rp2.485.900 di masa percobaan — sekitar Rp1,98 juta sebelum tunjangan.

Golongan III/A sampai III/D — Rincian Nominal

Golongan terbanyak diperbincangkan — karena ini jalur masuk fresh graduate S1. Mayoritas peserta CPNS yang lolos seleksi akan ditempatkan di golongan III/A.

Suryadi Pranoto pernah meliput langsung proses orientasi CPNS golongan III di salah satu kementerian. Catatan yang menarik: banyak peserta kaget melihat slip gaji pertama, karena angkanya berbeda jauh dari ekspektasi — sebelum menyadari bahwa tunjangan kinerja belum aktif selama masa percobaan.

Golongan/Ruang Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi
III/A Penata Muda Rp2.785.700 Rp4.575.200
III/B Penata Muda Tingkat I Rp2.903.600 Rp4.768.800
III/C Penata Rp3.026.400 Rp4.970.500
III/D Penata Tingkat I Rp3.154.400 Rp5.180.700

PNS golongan III/A dengan masa kerja 0 tahun: Rp2.785.700. Setelah 20 tahun aktif dan naik ke III/D, angkanya bisa mendekati Rp5,18 juta — belum termasuk tunjangan.

Golongan IV/A sampai IV/E — Rincian Nominal

Golongan IV adalah puncak karier PNS. Di sini ada pejabat eselon II, kepala dinas, direktur jenderal, hingga pejabat fungsional ahli utama setingkat guru besar.

Golongan/Ruang Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi
IV/A Pembina Rp3.287.800 Rp5.399.900
IV/B Pembina Tingkat I Rp3.426.900 Rp5.628.300
IV/C Pembina Utama Muda Rp3.571.900 Rp5.866.400
IV/D Pembina Utama Madya Rp3.723.000 Rp6.114.500
IV/E Pembina Utama Rp3.880.400 Rp6.373.200
Baca Juga:  Belum Siap Nikah 2026? Ini Dokumen, Biaya, dan Langkah yang Sering Terlewat

Gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp6.373.200 — dipegang oleh pangkat Pembina Utama (IV/E) dengan masa kerja golongan maksimal. Dan ya, angka itu pun masih lebih rendah dari gaji pokok direksi BUMN kelas menengah. Tapi jangan lupa tunjangan jabatan struktural yang bisa sangat besar di level ini.

Komponen Penghasilan PNS Selain Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan

Dua tunjangan ini bersifat otomatis dan melekat pada status kepegawaian. Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok, ditambah tunjangan anak 2% per anak (maksimal 2 anak). Jadi PNS golongan III/A yang sudah berkeluarga dengan 2 anak mendapat tambahan minimal Rp391.998 per bulan hanya dari pos ini.

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulan per jiwa, atau ekuivalennya Rp72.420 per orang. Tergantung instansi, ada yang tetap berbentuk beras fisik, ada yang sudah dikonversi uang tunai. Kecil memang — tapi lumayan buat kebutuhan sehari-hari.

Tunjangan Kinerja (Tukin) — Apa Dasarnya?

Nah, ini yang bikin total penghasilan PNS bisa berbeda drastis antar instansi. Tukin ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) masing-masing instansi pusat, dan Peraturan Kepala Daerah untuk instansi di bawah APBD.

Di instansi pusat dengan Perpres tukin tinggi — misalnya Kementerian Keuangan atau BPK — seorang PNS golongan III/A bisa menerima tukin Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan, terpisah dari gaji pokok. Sementara PNS di pemerintah daerah dengan APBD terbatas mungkin menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang jauh lebih kecil. Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 bahkan baru saja merevisi skema TPP daerah agar lebih berbasis kinerja nyata — artinya ke depan, nominal TPP akan lebih terikat pada output aktual.

Apakah Gaji Pokok PNS 2026 Berubah dari Tahun Lalu?

Singkatnya: tidak berubah. Gaji pokok PNS 2026 identik dengan 2024 dan 2025, masih berpijak penuh pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Wacana kenaikan 16% yang viral sejak akhir 2025 memang nyata dibahas di tingkat pemerintahan. Menpan RB Rini Widyantini bertemu Menkeu Purbaya pada 29 Desember 2025 khusus untuk membahas penyesuaian gaji . Tapi keputusan akhir baru akan diambil setelah hasil evaluasi fiskal triwulan I 2026 — artinya paling cepat pertengahan 2026 baru ada kepastian. Perpres 79/2025 memang sudah masuk ke ranah perencanaan, tapi belum ada PP teknis yang ditandatangani.

Perbandingan historisnya menarik: era Jokowi hanya 3 kali kenaikan (5% di 2015, 5% di 2019, 8% di 2024). Kalau pemerintahan Prabowo benar merealisasikan kenaikan 16%, itu akan menjadi kenaikan terbesar dalam satu periode. Tapi sampai ada tanda tangan presiden di PP baru — angka tabel di atas tetap berlaku.

Disclaimer: Informasi di pemdessumurgede.id disajikan untuk tujuan edukasi. Nominal gaji pokok dan kebijakan tunjangan dapat berubah sesuai regulasi pemerintah terbaru. Verifikasi selalu di situs resmi Kemenpan RB (menpan.go.id) dan BKN (bkn.go.id) untuk data terkini.

Gaji pokok PNS bukan satu-satunya cerminan kesejahteraan ASN — tunjangan kinerja, keluarga, dan pangan bisa menggandakan penghasilan aktual. Yang paling penting: pantau terus perkembangan kebijakan kenaikan gaji dari Kemenpan RB dan Kemenkeu, karena situasinya masih bisa bergerak di paruh kedua 2026.

Baca Juga:  Belum Siap Nikah 2026? Ini Dokumen, Biaya, dan Langkah yang Sering Terlewat

Bagikan artikel ini ke rekan ASN atau keluarga yang sedang mempersiapkan diri ikut CPNS. Untuk update terbaru seputar kebijakan kepegawaian dan keuangan, kunjungi pemdessumurgede.id secara berkala.

FAQ

1 Berapa gaji pokok PNS terendah dan tertinggi di tahun 2026?
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku di 2026, gaji pokok terendah adalah Rp1.685.700 (Golongan I/A, MKG 0) dan tertinggi Rp6.373.200 (Golongan IV/E, MKG maksimal).
2 Apakah gaji PNS 2026 sudah naik dari tahun lalu?
Belum. Hingga April 2026, gaji pokok PNS masih mengacu penuh pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Wacana kenaikan 16% masih dalam pembahasan pemerintah — keputusan resmi ditunggu setelah evaluasi fiskal Q1 2026.
3 Apa perbedaan gaji pokok PNS golongan II dan golongan III?
Golongan II berkisar Rp2.184.000–Rp4.125.600 (lulusan SMA/D3). Golongan III berkisar Rp2.785.700–Rp5.180.700 (lulusan S1 ke atas). Selisih antara II/A dan III/A di MKG 0 sekitar Rp600.000 per bulan.
4 Kapan kenaikan pangkat PNS biasanya terjadi?
Kenaikan pangkat reguler ditetapkan dua kali setahun: setiap 1 April dan 1 Oktober, sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
5 Apakah tunjangan kinerja (tukin) PNS sama di semua instansi?
Tidak. Tukin instansi pusat ditetapkan via Perpres masing-masing — bisa sangat berbeda antar kementerian. TPP daerah bergantung APBD dan kini diatur ulang lewat Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 berbasis kinerja nyata.
Masih ada pertanyaan soal gaji dan tunjangan ASN?
Kunjungi pemdessumurgede.id untuk info terbaru
Suryadi Pranoto
Pemimpin Redaksi | Web |  + posts

Suryadi Pranoto, S.IP adalah Pemimpin Redaksi pemdessumurgede.id dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di dunia jurnalistik. Ia fokus pada liputan bansos, kebijakan publik, dan ekonomi nasional — menyajikan informasi faktual yang berpihak pada masyarakat luas.