Banyak pemilik kendaraan listrik masih yakin mobilnya bebas pajak tahunan selamanya. Asumsi itu tidak lagi berlaku penuh sejak awal 2026.
Berdasarkan regulasi terbaru yang dihimpun pemdessumurgede.id, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 secara resmi mendefinisikan ulang kendaraan mana saja yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kendaraan listrik tidak lagi muncul sebagai pengecualian eksplisit — meskipun insentif dari pemerintah daerah masih terbuka.
Lima jenis kendaraan tetap lolos dari kewajiban PKB. Semuanya punya dasar hukum jelas di Pasal 3 Ayat 3 beleid terbaru ini.
Dasar Hukumnya Jelas, Bukan Sekadar Rumor

Permendagri No. 11 Tahun 2026 Pasal 3 Ayat 3
Perdebatan soal kendaraan mana yang bebas PKB memang bukan hal baru. Bedanya, setelah Permendagri No. 11 Tahun 2026 terbit, aturan mainnya kini sudah jauh lebih tegas.
Pasal 3 Ayat 3 secara eksplisit mencantumkan lima kategori kendaraan yang tidak dijadikan objek pengenaan PKB — tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Bukan interpretasi, bukan rumor.
Permendagri ini sekaligus mencabut Permendagri No. 7 Tahun 2025 yang sebelumnya secara spesifik menyebut kendaraan listrik sebagai kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Pergantian ini yang membuat statusnya bergeser.
Catatan: kewajiban pajak kendaraan bukan satu-satunya yang berubah di 2026. Deadline SPT Badan 30 April 2026 juga jadi topik hangat yang perlu dipantau.
5 Kendaraan yang Resmi Dikecualikan dari PKB
Kereta Api
Kereta api masuk daftar bukan karena keistimewaan khusus, melainkan statusnya sebagai infrastruktur transportasi publik yang dikelola negara. Sistem pengenaan PKB sejak awal memang tidak menjangkau moda berbasis rel ini.
Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
Kendaraan yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan — armada militer TNI serta kendaraan operasional Polri — dikecualikan dari objek PKB.
Waktu meliput pengamanan logistik di beberapa titik daerah, Suryadi Pranoto sempat memperhatikan betapa besar armada yang dikerahkan tanpa selembar dokumen pajak kendaraan yang diminta petugas. Masuk akal, karena secara hukum memang tidak ada kewajiban di sana.
Kendaraan Diplomatik dan Lembaga Internasional
Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah Indonesia masuk kategori ini. Prinsipnya adalah asas timbal balik (reciprocity) — Indonesia membebaskan, negara mitra melakukan hal serupa untuk kendaraan diplomatik Indonesia di sana.
Ini bukan diskresi, tapi praktik hukum internasional yang sudah berlaku lama dan dikukuhkan kembali di regulasi terbaru.
Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan
Ini poin yang perlu dicermati lebih hati-hati. Aturan baru menggunakan frasa “kendaraan bermotor energi terbarukan” — bukan “kendaraan listrik” secara spesifik. Cakupannya lebih luas dari sebelumnya: biogas, tenaga surya, dan teknologi sejenis termasuk di dalamnya.
Kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) secara teknis masuk kategori ini. Tapi ada catatan penting yang akan dibahas di bagian berikutnya — dan ini yang sering bikin bingung banyak pemilik EV.
Kendaraan Lain Sesuai Perda
Poin kelima adalah klausul terbuka. Kendaraan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah bisa masuk kategori bebas PKB sesuai kondisi lokal masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Artinya, satu daerah bisa saja menambah kategori pengecualian yang tidak ada di daerah lain.
Kendaraan Listrik — Status Berubah di 2026
Aturan Lama vs Aturan Baru
Di sinilah perubahan paling signifikan terjadi. Permendagri No. 7 Tahun 2025 secara eksplisit menyebut kendaraan listrik, biogas, tenaga surya — termasuk hasil konversi dari BBM ke listrik — sebagai kendaraan yang dikecualikan penuh dari PKB dan BBNKB.
Permendagri No. 11 Tahun 2026 menggantinya menjadi frasa lebih umum: “kendaraan bermotor energi terbarukan.” Sekilas mirip, tapi implikasi hukumnya berbeda.
| Aspek | Permendagri 7/2025 | Permendagri 11/2026 |
|---|---|---|
| Kendaraan Listrik (BEV) | Tidak disebut khusus — masuk “energi terbarukan” | |
| Konversi BBM → Listrik | Dikecualikan penuh | Dapat insentif via kebijakan daerah |
| Dikecualikan eksplisit | Masuk kategori “energi terbarukan” | |
| Mekanisme Keringanan | Nasional, otomatis | Tergantung Perda dan SE Mendagri |
| Status Aturan | Sudah dicabut | Berlaku 2026 |
Tabel di atas menunjukkan betapa signifikan pergeserannya — dari pembebasan otomatis berbasis kategori spesifik, menjadi sistem insentif yang sangat bergantung pada kebijakan tiap daerah.
Apa Artinya untuk Pemilik EV Sekarang?
Singkatnya: tidak otomatis bebas pajak lagi. Pemilik kendaraan listrik berbasis baterai kini masuk zona yang lebih tidak pasti — secara generik masuk “energi terbarukan,” tapi perlakuan PKB-nya ditentukan kebijakan daerah.
Klaim “beli EV = bebas pajak selamanya” tidak bisa lagi dijadikan acuan. Perlu konfirmasi langsung ke Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah setempat.
Insentif PKB Kendaraan Listrik Masih Ada, Tapi Tergantung Daerah
SE Mendagri ke Seluruh Gubernur
Untuk mengimbangi perubahan ini, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ kepada seluruh gubernur di Indonesia. Isinya instruksi untuk memberikan insentif fiskal — berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB — bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
SE ini merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta Permendagri No. 11 Tahun 2026 itu sendiri. Ada mekanisme resminya, meski tidak lagi berjalan otomatis di level nasional.
Konteks finansial ini penting dipahami bersama kewajiban lainnya — misalnya syarat dan regulasi yang berlaku untuk pengajuan KPR 2026 yang juga mengalami perubahan di tahun ini.
Kendaraan Listrik Produksi Sebelum 2026 Dapat Perlakuan Khusus
Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 secara khusus mengatur insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai dengan tahun produksi sebelum 2026. Kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik juga masuk klausul ini.
Jadi bagi yang sudah membeli EV sebelum 2026, masih ada ruang untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Proses dan besarannya tetap ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing — dan ini yang perlu dicek aktif, bukan pasif menunggu.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif berdasarkan Permendagri No. 11 Tahun 2026 dan SE Mendagri yang berlaku. Kebijakan PKB dan insentif kendaraan listrik dapat berbeda antar daerah dan berubah sewaktu-waktu sesuai Perda setempat. Verifikasi langsung ke Samsat, Dinas Pendapatan Daerah, atau situs resmi instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Perubahan status PKB kendaraan listrik di 2026 bukan berarti keringanan hilang sepenuhnya — tapi mekanismenya bergeser dari nasional ke daerah. Lima kategori yang benar-benar bebas PKB sudah jelas tertuang di Permendagri No. 11 Tahun 2026, dan semuanya punya alasan hukum yang kuat.
Yang perlu dilakukan sekarang cukup satu: verifikasi aktif ke Samsat atau Bapenda setempat, bukan mengandalkan asumsi lama.
Bagikan artikel ini ke sesama pemilik kendaraan agar tidak ada yang keliru soal aturan baru. Info kebijakan terbaru seputar finansial dan regulasi terus diperbarui di pemdessumurgede.id.
FAQ
Suryadi Pranoto, S.IP adalah Pemimpin Redaksi pemdessumurgede.id dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di dunia jurnalistik. Ia fokus pada liputan bansos, kebijakan publik, dan ekonomi nasional — menyajikan informasi faktual yang berpihak pada masyarakat luas.



