Beranda » Berita Nasional

Tidak Lapor SPT Tidak Bakal Ketahuan? DJP Punya Data Perbankan, Gaji, sampai Transaksi

Sudah berapa tahun punya NPWP aktif tapi laporan SPT masih jadi “nanti-nanti” yang tidak pernah terlaksana? Mitos bahwa tidak lapor SPT tidak akan ketahuan ternyata masih hidup subur — dan itulah yang berulang kali membuat banyak orang akhirnya mendapat tagihan yang jauh lebih besar dari yang dibayangkan.

Faktanya, Direktorat Jenderal tidak bekerja dengan data kosong. Tim redaksi pemdessumurgede.id menelusuri bagaimana DJP melacak wajib pajak yang absen melapor — dari data rekening bank, slip gaji perusahaan, hingga riwayat transaksi marketplace.

Artikel ini meluruskan mitos tersebut, menjelaskan tahapan sanksi nyata yang menanti, sekaligus memuat update relaksasi terbaru 2026 yang masih bisa dimanfaatkan wajib pajak badan.

Mitos yang Beredar di Medsos soal Tidak Lapor SPT

mitos-yang-beredar-di-medsos-soal-tidak-lapor-spt

Narasi “asal tidak punya usaha besar, DJP tidak akan mencari-cari” memang terdengar masuk akal. Tapi logika itu sudah lama tidak relevan dengan kapasitas data yang dimiliki DJP hari ini.

Di berbagai grup WhatsApp hingga kolom komentar media sosial, masih banyak saran serupa yang beredar — dan ironisnya, justru saran itu yang paling sering berujung penyesalan.

Apakah DJP Benar-Benar Tahu Kalau Tidak Lapor?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, sudah menegaskan hal ini: setiap pemilik NPWP dengan status aktif wajib menyampaikan SPT sesuai ketentuan — tanpa pengecualian, tanpa memandang besar kecilnya penghasilan.

DJP memiliki akses ke berbagai sumber data pihak ketiga yang dilaporkan secara rutin ke sistem perpajakan. Ini bukan ancaman di atas kertas — mekanisme ini sudah berjalan bertahun-tahun, dan semakin rapat sejak implementasi (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) di 2026.

Dari Mana DJP Dapat Data Penghasilan Wajib Pajak?

Ini yang jarang dibahas secara gamblang. DJP bisa mengakses data dari berbagai sumber eksternal tanpa menunggu laporan dari wajib pajak itu sendiri — dan cakupannya lebih luas dari yang dibayangkan kebanyakan orang.

Berikut sumber data resmi yang dapat digunakan DJP untuk menelusuri penghasilan yang tidak dilaporkan:

Sumber Data Jenis Informasi Contoh Entitas
Rekening, saldo, transaksi masuk rutin BRI, , Mandiri, BNI, BSI
Pemberi Kerja Slip gaji, bukti potong PPh 21 Perusahaan swasta, BUMN, instansi pemerintah
Volume dan nilai transaksi penjualan Tokopedia, Shopee, Lazada, Shop
PPATK Transaksi keuangan mencurigakan Laporan otomatis ke sistem PPATK
Pihak Ketiga Lain Aset, , transaksi notaris , DJKN, manajer investasi, notaris
Baca Juga:  Deadline SPT Badan 30 April 2026 Lewat, Masih Bisa Perpanjang Asal Lakukan Ini Duluan

Waktu mengikuti rapat koordinasi perpajakan daerah di Karawang beberapa waktu lalu, Suryadi Pranoto sempat berbincang langsung dengan petugas KPP setempat. Yang disampaikan cukup lugas: kalau ada uang masuk ke rekening secara rutin, itu sudah terlihat di sistem — bahkan sebelum ada pelaporan dari pihak wajib pajak sendiri.

Tahapan Sanksi yang Menanti Jika Tidak Pernah Lapor SPT

Kesalahpahaman terbesar kedua — dan ini yang paling berbahaya — adalah anggapan bahwa sanksi tidak lapor SPT hanya denda Rp100 ribu sekali bayar lalu selesai. Kenyataannya ada tahapan bertingkat yang bisa jauh lebih menyakitkan kantong jika dibiarkan berlarut-larut.

Denda Administratif Otomatis (Rp100 Ribu atau Rp1 Juta)

Sanksi pertama bersifat flat dan langsung: denda administratif yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007, diperbarui lewat UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Nominalnya berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan.

Denda ini dihitung per tahun pajak, bukan per hari. Artinya, wajib pajak yang absen melapor selama tiga tahun berturut-turut akan menghadapi tagihan tiga kali lipat sekaligus saat akhirnya menyampaikan SPT.

Jenis Wajib Pajak Denda per Tahun Pajak Mekanisme Penagihan
Orang Pribadi (OP) Rp100.000 STP dari KPP tempat terdaftar
Badan (Perusahaan/Entitas) Rp1.000.000 STP dari KPP tempat terdaftar

Bagi wajib pajak badan, denda Rp1 juta mungkin terasa kecil dibanding omzet perusahaan. Tapi itu hanya pintu masuk dari proses yang bisa jauh lebih panjang — dan lebih mahal.

Surat Teguran alias “Surat Cinta” dari Kantor Pajak

Sebelum masuk ke tahap penagihan resmi, DJP biasanya mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melapor setelah tenggat berakhir. Di kalangan konsultan pajak, surat ini sudah lama dijuluki “surat cinta” — terdengar lucu, tapi isinya serius.

Surat ini bisa datang via email yang terdaftar di sistem DJP maupun dikirim ke alamat rumah atau kantor sesuai data yang tercatat. Ini bukan formalitas kosong — ini sinyal bahwa Kantor Pelayanan Pajak sudah mulai meneliti data wajib pajak yang bersangkutan berdasarkan sumber-sumber eksternal tadi.

Surat Tagihan Pajak (STP) dan Sanksi Bunga

Jika setelah Surat Teguran wajib pajak masih tidak merespons, KPP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) secara resmi. Tagihan di STP ini harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak diterima.

Yang lebih berat lagi: jika DJP menemukan ada penghasilan yang tidak dilaporkan dan ternyata menimbulkan pajak terutang, sanksi bunga ikut dikenakan. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah pajak terutang dan lamanya kewajiban itu tertunggak — tidak ada batas atas nominal untuk sanksi bunga ini. Itulah yang membuat wajib pajak yang bertahun-tahun absen melapor bisa mendapat tagihan yang benar-benar mengejutkan.

Update 2026 — Relaksasi yang Sudah Habis dan yang Masih Berlaku

Kabar baiknya, DJP tidak langsung menghantam tanpa memberikan kelonggaran. Di 2026, ada dua kebijakan relaksasi berbeda yang berlaku untuk dua jenis wajib pajak — dan statusnya per hari ini juga berbeda.

WP Orang Pribadi: Relaksasi Berakhir 30 April 2026 (KEP-55/PJ/2026)

Berdasarkan KEP-55/PJ/2026 dan Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, wajib pajak orang pribadi mendapatkan perpanjangan pelaporan tanpa sanksi hingga 30 April 2026 — satu bulan setelah batas normal 31 Maret 2026. Relaksasi ini mencakup penghapusan denda pelaporan sekaligus sanksi bunga PPh Pasal 29, tanpa perlu pengajuan permohonan apapun.

Baca Juga:  Harga BBM Pertamina 1 Mei 2026 Resmi Tidak Naik, Pertamax Tetap Rp12.300 per Liter

Per hari ini, relaksasi untuk WP orang pribadi sudah berakhir. Artinya, pelaporan SPT OP yang baru dilakukan mulai 1 Mei 2026 ke depan akan otomatis dikenai denda Rp100.000 saat SPT disampaikan.

WP Badan: Perpanjangan Baru Hingga 31 Mei 2026 (KEP-71/PJ/2026)

Situasinya berbeda untuk wajib pajak badan. DJP baru saja menerbitkan KEP-71/PJ/2026 yang memberikan relaksasi tambahan satu bulan penuh — dari batas normal 30 April menjadi 31 Mei 2026. Kebijakan ini berlaku untuk pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025, termasuk pembayaran PPh Pasal 29 dan pelunasan kekurangan bayar.

Mekanismenya tidak memerlukan pengajuan manual apapun dari pihak perusahaan. Penghapusan sanksi dilakukan otomatis oleh sistem DJP, dan STP tidak akan diterbitkan selama masih dalam periode relaksasi — dan jika STP terlanjur terbit sebelum kebijakan ini, Kepala Kanwil DJP terkait akan menghapusnya secara jabatan.

Untuk perusahaan yang masih sibuk proses rekonsiliasi laporan keuangan atau masih beradaptasi dengan Coretax, ini waktu tambahan yang cukup berarti. Informasi lebih lengkap soal batas lapor SPT Badan sebelumnya bisa dibaca di artikel: deadline SPT Badan 30 April 2026, lewat masih bisa perpanjang asal lakukan ini duluan.

Perbandingan kondisi kedua jenis wajib pajak per hari ini:

Jenis WP Deadline Normal Relaksasi 2026 Dasar Hukum Status
Orang Pribadi 31 Maret 2026 30 April 2026 KEP-55/PJ/2026 Berakhir
Badan 30 April 2026 31 Mei 2026 KEP-71/PJ/2026 Masih berlaku

Cara Lapor SPT Sekarang Lewat Coretax Meski Sudah Telat

DJP Online sudah beralih ke Coretax — Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang kini menjadi pusat seluruh aktivitas perpajakan, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran. Jadi jika masih menggunakan DJP Online versi lama, perlu segera beralih ke platform baru ini.

Langkah-langkah praktis melaporkan SPT lewat Coretax, meski sudah melewati deadline:

  1. Akses coretax.pajak.go.id — login menggunakan NPWP atau NIK beserta kata sandi yang sudah terdaftar.
  2. Pilih menu Lapor SPT → pilih jenis formulir sesuai kategori: 1770SS atau 1770S untuk orang pribadi, 1771 untuk badan.
  3. Isi formulir SPT secara lengkap. Untuk yang kurang bayar, sistem akan otomatis menghitung PPh Pasal 29 yang terutang.
  4. Buat Kode Billing untuk pembayaran denda keterlambatan (Rp100.000 untuk OP atau Rp1.000.000 untuk badan) — tersedia di menu e-Billing dalam Coretax.
  5. Bayar denda via bank persepsi, ATM, mobile banking, atau virtual account — paling lambat satu bulan setelah STP diterima.
  6. Kembali ke Coretax untuk mengonfirmasi dan menyelesaikan pengiriman SPT setelah pembayaran terkonfirmasi.

Jika menemui kendala teknis — dan ini cukup umum mengingat banyak wajib pajak yang masih adaptasi — DJP menyediakan kanal bantuan melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat di pajak.go.id. Bisa juga datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun untuk keperluan edukasi berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Nominal denda, batas waktu relaksasi, dan mekanisme kebijakan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan terbaru. Verifikasi data terkini di pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200 sebelum mengambil keputusan perpajakan.

FAQ

1 Apa sanksi jika tidak lapor SPT tahunan orang pribadi 2026?
Denda administratif sebesar Rp100.000 per tahun pajak dikenakan otomatis melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Jika DJP menemukan penghasilan yang tidak dilaporkan dan menimbulkan pajak terutang, sanksi bunga tambahan juga ikut dikenakan — dihitung berdasarkan besarnya pajak terutang dan lamanya tertunggak, tanpa batas atas nominal.
2 Apakah DJP benar-benar bisa melacak penghasilan yang tidak dilaporkan?
Ya. DJP memiliki akses resmi ke data dari perbankan, pemberi kerja (bukti potong PPh 21), marketplace seperti Tokopedia dan Shopee, PPATK, OJK, hingga notaris. Data-data ini dilaporkan rutin ke sistem DJP dan semakin terintegrasi melalui platform Coretax 2026.
3 Masih bisa lapor SPT orang pribadi setelah 30 April 2026 tanpa denda?
Tidak. Relaksasi KEP-55/PJ/2026 untuk WP orang pribadi sudah berakhir pada 30 April 2026. Pelaporan SPT OP yang dilakukan mulai 1 Mei 2026 ke depan otomatis dikenai denda Rp100.000 yang akan ditagihkan melalui STP dari KPP tempat NPWP terdaftar.
4 Apa itu KEP-71/PJ/2026 dan siapa yang mendapat manfaatnya?
KEP-71/PJ/2026 adalah keputusan DJP yang memberikan relaksasi khusus bagi wajib pajak badan: batas lapor SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 diperpanjang dari 30 April menjadi 31 Mei 2026, bebas denda dan sanksi bunga. Penghapusan sanksi dilakukan otomatis oleh sistem DJP — tidak perlu pengajuan permohonan dari pihak perusahaan.
5 Bagaimana cara lapor SPT lewat Coretax 2026?
Akses coretax.pajak.go.id, login dengan NPWP atau NIK, pilih Lapor SPT, pilih jenis formulir (1770SS/1770S untuk OP, 1771 untuk badan), isi data, buat kode billing untuk denda jika terlambat, bayar via bank atau mobile banking, lalu selesaikan pengiriman SPT. Bantuan teknis tersedia di Kring Pajak 1500200.
6 Apa itu “surat cinta” dari kantor pajak?
“Surat cinta” adalah sebutan informal untuk Surat Teguran yang dikirimkan DJP kepada wajib pajak yang belum melapor SPT setelah tenggat berakhir. Bisa datang via email atau alamat rumah/kantor, dan merupakan tahap awal sebelum DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) secara resmi.
Masih ada pertanyaan soal pajak dan keuangan terkini?
Kunjungi pemdessumurgede.id untuk info terbaru
Suryadi Pranoto
Pemimpin Redaksi | Web |  + posts