Berapa akun paylater yang aktif di ponsel sekarang? Satu, dua, atau malah lima sekaligus?
Pertanyaan itu rupanya juga jadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 yang diumumkan pada Kamis, 7 Mei 2026, OJK menegaskan akan segera menerbitkan aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL). Salah satu poin krusialnya: pembatasan jumlah platform paylater yang boleh aktif atas nama satu debitur.
Kabar ini perlu dipahami lebih jauh dari sekadar headline berita. pemdessumurgede.id merangkum apa yang sebenarnya diatur, siapa yang kena dampak, dan langkah konkret yang bisa diambil sebelum aturan ini resmi berlaku.
OJK Resmi Siapkan Aturan Turunan POJK 32 Tahun 2025

Apa Isi POJK Nomor 32 Tahun 2025 Tentang BNPL?
POJK Nomor 32 Tahun 2025 sudah diterbitkan sejak 15 Desember 2025. Regulasi ini jadi payung hukum pertama yang secara khusus dan komprehensif mengatur seluruh ekosistem buy now pay later (BNPL) di Indonesia.
Ada beberapa poin pokok yang diatur. Layanan paylater kini hanya boleh diselenggarakan oleh dua jenis entitas: bank umum dan perusahaan pembiayaan. Bank umum wajib mengikuti ketentuan perbankan yang berlaku, sementara perusahaan pembiayaan harus mendapat persetujuan OJK lebih dulu sebelum beroperasi.
Aturan ini juga mengatur karakteristik BNPL. Pembiayaan yang dimaksud hanya untuk membeli barang atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, dan dilakukan lewat sistem elektronik dengan skema cicilan yang sudah disepakati. Konvensional maupun syariah sama-sama diperbolehkan, selama sesuai ketentuan masing-masing.
POJK 32/2025 juga mencakup mekanisme penagihan, kewajiban keterbukaan informasi kepada nasabah, pelaporan kepada OJK, serta tata cara penghentian penyelenggaraan BNPL baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
Apa yang Dimaksud Pembatasan “Maksimum Penggunaan Platform”?
Inilah bagian yang paling jarang dibahas secara detail. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan aturan turunan yang akan segera diterbitkan bakal mengatur soal “maksimum penggunaan platform” oleh satu debitur.
Artinya, perusahaan pembiayaan akan punya kewenangan untuk membatasi berapa banyak platform paylater yang bisa aktif atas nama satu orang. Angka pastinya belum diumumkan. Tapi arahnya sudah jelas: buka akun paylater di banyak platform sekaligus bukan lagi hal yang bisa dilakukan sembarangan.
Mekanisme ini masuk dalam strategi pengelolaan risiko yang bisa diterapkan oleh perusahaan pembiayaan. Jadi bukan OJK yang langsung menutup akun, melainkan platform yang diberi kewenangan untuk memberlakukan pembatasan tersebut.
Kenapa OJK Batasi Jumlah Akun Paylater?
Multi-Akun BNPL dan Risiko Gagal Bayar yang Meningkat
Logikanya sederhana. Makin banyak platform paylater yang aktif, makin besar total kewajiban bulanan yang harus ditanggung debitur.
“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar,” kata Agusman dalam jawaban tertulis RDKB April 2026. OJK khawatir total cicilan dari berbagai platform bisa melampaui kemampuan bayar riil seseorang, meski setiap platform tidak tahu kondisi keuangan debitur di platform lain.
Kondisi inilah yang jadi “blind spot” dalam ekosistem BNPL. Setiap platform menilai kelayakan kredit secara mandiri, sehingga seseorang yang sebetulnya sudah kelebihan utang tetap bisa disetujui di platform baru. Dan ini bukan masalah sepele (percaya atau tidak), jumlah korbannya terus bertambah setiap tahun.
Pola ini mirip dengan yang terjadi di ekosistem pinjol, di mana pinjaman berlapis-lapis dari banyak platform sekaligus berujung pada gagal bayar massal. Untuk konteks pinjol ilegal yang modusnya jauh lebih agresif, ulasannya bisa dibaca di artikel tentang 951 pinjol ilegal yang ditutup Satgas PASTI di kuartal I 2026.
Data Pertumbuhan Pembiayaan Paylater Maret 2026
Angkanya memang mengejutkan. Pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 55,85 persen secara year on year (YoY) per Maret 2026, dengan total outstanding mencapai Rp 12,81 triliun.
Pertumbuhan itu bahkan lebih tinggi dari Februari 2026 yang tercatat 53,53 persen YoY. Lonjakan di Maret didorong antara lain oleh momen Ramadan dan Idulfitri 2026 yang mendorong masyarakat menggunakan fasilitas BNPL untuk memenuhi kebutuhan selama periode tersebut.
Tapi pertumbuhan cepat tanpa pengelolaan risiko yang memadai bisa berujung buruk. OJK melihat pola ini dan memilih bergerak sebelum masalah kredit macet benar-benar meledak.
Dari data itu, masuk akal kalau OJK mempercepat penerbitan aturan turunan. Pertanyaan selanjutnya: platform mana saja yang langsung kena dampak aturan ini?
Platform Paylater Mana yang Kena Aturan Ini?
Daftar Paylater yang Diawasi OJK (Bank Umum vs Perusahaan Pembiayaan)
POJK 32/2025 secara eksplisit hanya berlaku untuk paylater yang diselenggarakan bank umum dan perusahaan pembiayaan. Platform berbasis P2P lending punya regulasi terpisah dan tidak termasuk dalam POJK ini.
Berikut gambaran umum pembagian platform paylater berdasarkan jenis entitasnya:
| Jenis Entitas | Contoh Platform | Wajib Persetujuan OJK? |
|---|---|---|
| Bank Umum | BRI Ceria, Allo Bank PayLater, Jenius Pay | Tidak (tunduk ke regulasi perbankan) |
| Perusahaan Pembiayaan | Shopee PayLater (PT Commerce Finance), Kredivo, Akulaku Finance, Home Credit | Ya, wajib persetujuan OJK |
| Catatan | Platform berbasis P2P lending diatur POJK terpisah, bukan POJK 32/2025 | |
Shopee PayLater yang dikelola PT Commerce Finance masuk kategori perusahaan pembiayaan, sehingga langsung berada di bawah lingkup POJK 32/2025. GoPay Later yang terintegrasi dalam ekosistem GoTo pun tak lepas dari pantauan OJK dalam kerangka regulasi BNPL ini.
Aturan pembatasan platform yang akan datang berlaku untuk kategori perusahaan pembiayaan. Ini yang jadi alasan utama kenapa pengguna Shopee PayLater dan GoPay Later perlu mulai mempersiapkan diri dari sekarang.
Bedanya Paylater Legal OJK dan yang Ilegal
Ini bagian yang sering terlewat. Tidak semua aplikasi yang menawarkan fitur “cicil sekarang, bayar nanti” sudah terdaftar dan diawasi OJK.
Paylater legal harus berstatus bank umum atau mendapat persetujuan OJK sebagai perusahaan pembiayaan. Nama resmi dan status izinnya bisa dicek langsung di ojk.go.id, bukan dari klaim di iklan media sosial atau tangkapan layar yang beredar di grup WhatsApp.
Nah, soal platform mana yang benar-benar terdaftar, daftar lengkapnya bisa dicek di artikel 94 pinjol resmi OJK per April 2026 yang mencakup pembiayaan digital di bawah pengawasan OJK. Yang ilegal biasanya menawarkan persetujuan instan tanpa dokumen yang jelas, bunga tidak transparan, dan meminta akses kontak atau galeri ponsel saat registrasi.
Waspada Modus Penipuan Berkedok Paylater
Ada tiga modus yang perlu diwaspadai. Pertama, penawaran “limit besar, langsung cair” lewat WhatsApp atau Telegram dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan platform resmi. Kedua, aplikasi yang meminta akses kontak, SMS, dan galeri foto secara bersamaan saat proses pendaftaran. Ketiga, link aktivasi atau “pembaruan akun” paylater yang dikirim via DM media sosial dan mengarah ke situs tidak resmi.
Untuk pelaporan dan pengaduan, kontak resmi yang bisa dihubungi:
- OJK: 157 (telepon) atau konsumen.ojk.go.id
- Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal): waspadainvestasi.ojk.go.id
- Kominfo (aduan konten ilegal): aduankonten.id
- Kepolisian: lapor.go.id
Kasus penyalahgunaan data untuk akses kredit ilegal makin beragam. Bukan hanya pinjol, NIK KTP yang dicatut untuk judol dan pinjaman ilegal juga perlu diwaspadai sebagai modus terbaru yang sedang marak.
Apa yang Harus Dilakukan Pengguna Sekarang?
Strategi Aman Kelola Akun Paylater Sebelum Aturan Berlaku
Aturan turunannya memang belum terbit, tapi bukan berarti bisa menunggu. Galang Wicaksono, yang sudah melakukan pengujian independen terhadap lebih dari 30 platform fintech dan aplikasi finansial, mencatat satu pola yang terus berulang: platform yang paling mudah disetujui justru paling sering membuat penggunanya lupa menghitung total kewajiban bulanan dari semua platform sekaligus.
Langkah pertama yang bisa dilakukan sekarang adalah audit semua akun paylater yang aktif. Catat limit, saldo tagihan yang belum lunas, dan tanggal jatuh tempo masing-masing. Dari data itu, hitung apakah total cicilan per bulan masih di bawah 30 persen dari penghasilan bulanan.
Kalau ada akun paylater yang sudah lama tidak dipakai, pertimbangkan untuk menutupnya sebelum aturan pembatasan platform berlaku. Langkah ini juga sekaligus membersihkan riwayat fasilitas kredit di SLIK OJK. Ingat, riwayat SLIK yang bersih sangat berpengaruh kalau suatu saat mengajukan KPR atau kredit perbankan lainnya.
Soal bagaimana tunggakan di layanan fintech bisa berdampak pada pengajuan KPR, ulasannya sudah dibahas di artikel tentang tunggakan pinjol di bawah Rp 1 juta dan pengajuan KPR subsidi.
Cara Cek Apakah Paylater yang Dipakai Sudah Berizin OJK
Caranya mudah dan gratis. Buka situs resmi ojk.go.id, lalu cari menu daftar perusahaan di bagian pengawasan lembaga pembiayaan. Nama platform atau perusahaan induknya bisa dicari di kolom pencarian yang tersedia.
Untuk mengecek seluruh riwayat kredit termasuk paylater yang tercatat atas nama NIK, gunakan layanan iDebku di idebku.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile iDebku. Laporan ini gratis dan menampilkan semua fasilitas kredit aktif dari lembaga keuangan yang terdaftar di OJK. Kalau ada yang asing atau tidak pernah didaftarkan, segera laporkan ke OJK melalui nomor 157.
Informasi ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan. Bukan ajakan untuk menggunakan atau menghindari layanan paylater tertentu. Pastikan platform yang digunakan terdaftar dan mendapat persetujuan resmi OJK sebelum dipakai. Periksa bunga, tenor, biaya penanganan, dan konsekuensi keterlambatan sebelum mengajukan pembiayaan. Kebijakan dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan OJK terbaru.
Aturan turunan POJK 32/2025 belum resmi berlaku, tapi arahnya sudah terang. OJK ingin memastikan pengguna paylater tidak membuka akun di banyak platform sekaligus tanpa memperhitungkan kemampuan bayar. Ini bukan pembatasan yang menyulitkan, justru perlindungan agar masyarakat tidak terjebak utang yang menumpuk dari berbagai arah tanpa disadari.
Yang bisa dilakukan sekarang: audit akun aktif, tutup yang tidak terpakai, dan pastikan setiap platform yang digunakan sudah berizin OJK. Langkah kecil ini jauh lebih ringan dari berurusan dengan kredit macet di kemudian hari.
Bagikan informasi ini ke orang-orang terdekat yang aktif pakai paylater. Untuk update regulasi keuangan dan fintech terbaru, pantau terus pemdessumurgede.id.
FAQ
Galang Wicaksono, S.T adalah Editor Digital pemdessumurgede.id yang fokus pada liputan teknologi, aplikasi finansial, pinjol, dan gadget. Dengan latar belakang Teknik Informatika dan pengalaman menguji 30+ aplikasi secara independen, ia hadir untuk membantu pembaca membuat keputusan digital yang lebih cerdas.



