Beranda » Berita Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polri 2026, Panduan Lengkap di DJP Online

Lapor menjadi agenda rutin setiap tahun bagi para , termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Proses pelaporan ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan negara. Seiring dengan kemajuan , Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan platform DJP Online yang memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Artikel ini akan mengupas tuntas panduan lapor SPT Tahunan 2026 melalui DJP Online, khusus untuk PNS, TNI, dan Polri. Pembahasan akan mencakup persiapan yang diperlukan, langkah-langkah detail, hingga tips agar proses pelaporan berjalan lancar dan bebas hambatan.

Memahami SPT Tahunan dan Kewajiban Pajak PNS, TNI, Polri

Sebelum masuk ke teknis pelaporan, ada baiknya menyegarkan kembali pemahaman mengenai SPT Tahunan dan mengapa ini menjadi kewajiban bagi PNS, TNI, dan Polri. SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi PNS, TNI, dan Polri, penghasilan utama berasal dari gaji dan tunjangan yang diterima dari negara. Penghasilan ini termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Oleh karena itu, setiap tahun wajib melaporkan penghasilan tersebut melalui SPT Tahunan.

Jenis Formulir SPT Tahunan untuk PNS, TNI, Polri

Pilihan formulir SPT Tahunan tergantung pada besaran penghasilan bruto yang diterima dalam setahun. Ada dua jenis formulir utama yang biasa digunakan oleh PNS, TNI, dan Polri.

  • Formulir 1770 S (Sangat Sederhana)
    Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta dalam setahun. Umumnya, formulir ini digunakan oleh PNS, TNI, atau Polri dengan pangkat dan golongan tertentu.

  • Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)
    Formulir 1770 SS adalah formulir yang paling umum digunakan oleh PNS, TNI, dan Polri. Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto di atas Rp 60 juta dalam setahun.

Pemilihan formulir yang tepat sangat krusial untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan. Pastikan untuk mengecek total penghasilan bruto setahun sebelum memulai proses pengisian.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan 2026

Lapor SPT Tahunan bisa jadi momok jika tidak disiapkan dengan baik. Namun, dengan persiapan yang matang, prosesnya akan jauh lebih mudah dan cepat. Berikut adalah beberapa dokumen dan informasi penting yang perlu disiapkan sebelum mengakses DJP Online.

Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

Mengumpulkan dokumen-dokumen ini jauh-jauh hari akan sangat membantu kelancaran proses pelaporan. Jangan sampai ada yang terlewat agar tidak perlu bolak-balik mencari.

  1. Bukti Potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2)
    Ini adalah dokumen paling krusial. Formulir 1721-A2 diterbitkan oleh bendahara instansi tempat bekerja (Kementerian/Lembaga, TNI, atau Polri). Bukti potong ini berisi rincian penghasilan bruto, biaya jabatan, PPh yang telah dipotong, dan informasi lainnya. Pastikan data yang tertera sudah akurat.

  2. Daftar Harta dan Kewajiban Tahun Pajak Sebelumnya
    Siapkan daftar harta yang dimiliki (misalnya tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, ) dan kewajiban (utang, cicilan) per 31 Desember tahun pajak sebelumnya. Informasi ini akan diperlukan untuk mengisi bagian harta dan kewajiban di SPT.

  3. Daftar Penghasilan Lain (Jika Ada)
    Apabila ada penghasilan lain di luar gaji pokok dari instansi, seperti penghasilan dari pekerjaan bebas, sewa, atau dividen, siapkan bukti-bukti terkait penghasilan tersebut.

  4. Daftar Anggota Keluarga
    Informasi mengenai status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga akan mempengaruhi perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pastikan data ini sudah diperbarui.

  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    Pastikan NPWP masih aktif dan mudah diakses. NPWP adalah identitas utama dalam setiap transaksi perpajakan.

  6. EFIN (Electronic Filing Identification Number)
    EFIN diperlukan untuk login ke DJP Online dan melakukan e-filing. Jika belum punya atau lupa EFIN, segera ajukan atau lakukan reset melalui kantor pajak terdekat atau layanan online yang disediakan DJP.

Baca Juga:  Perbedaan PNS dan PPPK yang Wajib Diketahui, Hak, Status, dan Besaran Gajinya

Hal Penting Lainnya

Selain dokumen, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan agar pelaporan berjalan mulus.

  • Pastikan Koneksi Internet Stabil
    Pelaporan melalui DJP Online membutuhkan koneksi internet yang stabil. Hindari melakukan pelaporan di tempat dengan koneksi yang sering terputus untuk menghindari data yang hilang atau proses yang terhambat.

  • Gunakan Perangkat yang Mendukung
    Sebaiknya gunakan komputer atau laptop saat mengakses DJP Online. Meskipun bisa diakses melalui ponsel, tampilan di layar yang lebih besar akan memudahkan dalam pengisian data yang cukup banyak.

  • Siapkan Alamat Email Aktif
    DJP akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE) ke alamat email yang terdaftar. Pastikan email tersebut aktif dan sering diakses.

  • Pahami Batas Waktu Pelaporan
    Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Meskipun batas waktu untuk SPT Tahunan 2026 masih lama, sebaiknya lakukan pelaporan lebih awal untuk menghindari penumpukan dan potensi kendala teknis di akhir periode.

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan 2026 Melalui DJP Online

Setelah semua persiapan selesai, saatnya masuk ke inti pembahasan: langkah-langkah lapor SPT Tahunan melalui DJP Online. Panduan ini akan sangat detail, jadi ikuti setiap tahap dengan cermat.

1. Akses DJP Online dan Login

Langkah pertama tentu saja adalah mengakses portal DJP Online dan masuk ke akun wajib pajak.

  • Buka peramban web dan kunjungi situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.
  • Pada halaman login, masukkan NPWP dan password.
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
  • Klik tombol "Login".

Jika berhasil login, akan diarahkan ke halaman utama akun DJP Online. Apabila , ada opsi "Lupa Kata Sandi" yang bisa digunakan dengan memasukkan NPWP, EFIN, dan email terdaftar.

2. Pilih Menu E-Filing

Setelah login, cari menu e-Filing. Biasanya, menu ini terletak di bagian atas atau samping halaman utama.

  • Klik menu "Lapor".
  • Pilih opsi "e-Filing".

Di halaman e-Filing, akan terlihat daftar SPT yang pernah dilaporkan sebelumnya (jika ada). Untuk membuat SPT baru, akan ada tombol atau tautan yang mengarahkan ke proses pembuatan SPT.

3. Buat SPT Baru

Proses pembuatan SPT baru akan memandu melalui beberapa pertanyaan awal untuk menentukan jenis formulir yang tepat.

  • Klik tombol "Buat SPT".
  • Akan muncul pertanyaan-pertanyaan panduan. Jawab pertanyaan tersebut dengan jujur dan sesuai kondisi. Contoh pertanyaan:
    • Apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? (Jawab: Tidak, jika hanya mengandalkan gaji dari instansi)
    • Apakah memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun? (Jawab: Ya atau Tidak, sesuai dengan bukti potong 1721-A2)
  • Berdasarkan jawaban, sistem akan secara otomatis merekomendasikan formulir SPT yang sesuai (1770 S atau 1770 SS).

4. Isi Data Formulir SPT Tahunan

Ini adalah bagian paling penting. Isi semua data yang diminta sesuai dengan bukti potong 1721-A2 dan dokumen pendukung lainnya.

Untuk Formulir 1770 SS (Jika Penghasilan Bruto di Bawah Rp 60 Juta)

Proses pengisian formulir 1770 SS relatif lebih sederhana.

  • Isi Data Formulir:
    • Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misalnya 2025 untuk pelaporan di tahun 2026).
    • Pilih status SPT (Normal atau Pembetulan). Jika ini pelaporan pertama untuk tahun pajak tersebut, pilih "Normal".
  • Isi Data Penghasilan:
    • Masukkan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sesuai dengan Formulir 1721-A2.
    • Masukkan jumlah PPh yang telah dipotong sesuai Formulir 1721-A2.
  • Isi Data Penghasilan Lain (Jika Ada):
    • Jika ada penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh Final atau bukan objek pajak, masukkan di kolom yang tersedia.
  • Isi Data PTKP:
    • Pilih status perkawinan dan jumlah tanggungan sesuai kondisi. Ini akan menentukan besaran PTKP.
  • Pengecekan Hasil Akhir:
    • Sistem akan secara otomatis menghitung status SPT (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar). Untuk PNS, TNI, dan Polri, umumnya statusnya adalah Nihil karena PPh sudah dipotong oleh bendahara instansi.
  • Isi Data Harta dan Kewajiban (Opsional, namun disarankan):
    • Meskipun di formulir 1770 SS tidak wajib, disarankan untuk mengisi daftar harta dan kewajiban untuk akurasi data.
Baca Juga:  Golongan PNS untuk Lulusan S1 dan D3 2026, Berapa Golongan Awal dan Gajinya?

Untuk Formulir 1770 S (Jika Penghasilan Bruto di Atas Rp 60 Juta)

Pengisian formulir 1770 S sedikit lebih kompleks karena ada beberapa lampiran yang harus diisi.

  • Isi Data Formulir:
    • Pilih tahun pajak dan status SPT (Normal/Pembetulan).
  • Lampiran II (Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung ):
    • Masukkan data pemotongan PPh Pasal 21 dari Formulir 1721-A2.
    • Nama Pemotong/Pemungut Pajak: Bendahara Instansi.
    • NPWP Pemotong/Pemungut Pajak: NPWP Instansi.
    • Nomor Bukti Pemotongan: Sesuai 1721-A2.
    • Tanggal Bukti Pemotongan: Sesuai 1721-A2.
    • Jenis Pajak: PPh Pasal 21.
    • Jumlah PPh yang Dipotong: Sesuai 1721-A2.
  • Lampiran I (Daftar Penghasilan Neto, Penghasilan Lain, Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Harta & Kewajiban):
    • Bagian A: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan:
      • Masukkan penghasilan bruto dari pekerjaan (gaji, tunjangan) sesuai 1721-A2.
      • Sistem akan otomatis menghitung biaya jabatan dan penghasilan neto.
    • Bagian B: Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (Jika Ada):
      • Contoh: Bunga, Royalti, Sewa, Hadiah, Keuntungan Penjualan Harta.
    • Bagian C: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Jika Ada):
      • Contoh: Bantuan, Santunan, Warisan.
    • Bagian D: Daftar Harta pada Akhir Tahun Pajak:
      • Isi daftar harta yang dimiliki (kas, tabungan, kendaraan, , investasi) dengan nilai perolehan.
      • Tambahkan harta baru jika ada, atau perbarui nilai harta lama.
    • Bagian E: Daftar Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak:
      • Isi daftar utang (kredit rumah, kendaraan, pinjaman bank) dengan sisa pokok utang.
    • Bagian F: Daftar Susunan Anggota Keluarga:
      • Isi nama, , dan hubungan keluarga dari anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Induk SPT (Perhitungan PPh):
    • Setelah mengisi lampiran-lampiran, masuk ke bagian induk SPT.
    • Sistem akan otomatis menarik data dari lampiran dan melakukan perhitungan PPh.
    • Pilih status PTKP (Kawin/Tidak Kawin, dengan tanggungan).
    • Periksa kembali hasil perhitungan. Umumnya, untuk PNS, TNI, dan Polri, statusnya akan Nihil.
    • Jika ada kurang bayar, akan ada instruksi untuk membuat kode billing dan melakukan pembayaran.
    • Jika ada lebih bayar, akan ada opsi untuk restitusi (pengembalian kelebihan bayar pajak).

5. Verifikasi dan Kirim SPT

Setelah semua data terisi dengan benar dan yakin tidak ada kesalahan, langkah selanjutnya adalah verifikasi dan pengiriman SPT.

  • Pernyataan:
    • Centang kotak persetujuan yang menyatakan bahwa data yang diisikan adalah benar dan lengkap.
  • Ambil Kode Verifikasi:
    • Klik tombol "Ambil Kode Verifikasi". Kode ini akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di DJP Online.
  • Masukkan Kode Verifikasi:
    • Cek email, salin kode verifikasi yang diterima, dan tempelkan pada kolom yang tersedia di DJP Online.
  • Kirim SPT:
    • Klik tombol "Kirim SPT".

6. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah SPT berhasil dikirim, akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email.

  • BPE ini adalah bukti sah bahwa SPT sudah dilaporkan.
  • Unduh dan simpan BPE ini dengan baik, baik dalam bentuk digital maupun cetak, sebagai arsip pribadi.

Tips Tambahan Agar Lapor SPT Lancar

Meskipun sudah mengikuti panduan langkah demi langkah, beberapa tips tambahan ini bisa sangat membantu agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lebih mulus.

  • Jangan Menunda Pelaporan:
    Sebaiknya lakukan pelaporan jauh sebelum batas waktu 31 Maret. Menunda hingga akhir periode berisiko mengalami kendala teknis akibat server yang padat atau kesulitan mendapatkan bantuan jika ada masalah.

  • Periksa Kembali Data dengan Teliti:
    Sebelum mengirim SPT, luangkan waktu untuk memeriksa kembali semua data yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan atau angka yang salah. Kesalahan kecil bisa berujung pada SPT Pembetulan.

  • Manfaatkan Fitur Prepoulated Data:
    DJP Online memiliki fitur prepoulated data yang bisa menarik data penghasilan dari bukti potong yang sudah dilaporkan oleh bendahara instansi. Manfaatkan fitur ini untuk mempermudah pengisian dan mengurangi risiko kesalahan.

  • Simpan Semua Dokumen Pendukung:
    Meskipun pelaporan dilakukan secara elektronik, tetap simpan semua dokumen pendukung (Formulir 1721-A2, bukti kepemilikan harta, dll.) secara fisik maupun digital. Ini penting jika sewaktu-waktu diperlukan untuk verifikasi atau audit.

  • Hubungi Layanan Bantuan DJP Jika Ada Kendala:
    Jika mengalami kesulitan atau menemukan masalah saat pelaporan, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP melalui Kring Pajak 1500200, chat pajak, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sanksi dan Konsekuensi Keterlambatan Pelaporan

Penting untuk diingat bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan memiliki konsekuensi hukum dan sanksi denda.

  • Denda Keterlambatan:
    Untuk wajib pajak orang pribadi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

  • Sanksi Administratif dan Pidana:
    Selain denda, ketidakpatuhan yang lebih serius, seperti penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap dengan tujuan menghindari pajak, bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu dan dengan benar.

Baca Juga:  Tidak Lapor SPT Tidak Bakal Ketahuan? DJP Punya Data Perbankan, Gaji, sampai Transaksi

Perubahan Data dan SPT Pembetulan

Dalam beberapa kasus, mungkin perlu melakukan perubahan data atau menyampaikan SPT Pembetulan setelah SPT Normal terkirim. Hal ini bisa terjadi karena adanya kesalahan input data, perubahan status, atau penemuan dokumen baru.

  • Kapan Melakukan SPT Pembetulan?
    SPT Pembetulan diajukan jika ada kesalahan dalam SPT Normal yang telah disampaikan, dan kesalahan tersebut mengakibatkan perhitungan pajak menjadi tidak benar.

  • Langkah Melakukan SPT Pembetulan:
    Prosesnya mirip dengan pelaporan SPT Normal, namun saat memilih status SPT, pilih "Pembetulan Ke-…" (misalnya Pembetulan Ke-1). Kemudian, koreksi data yang salah dan ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga SPT Pembetulan berhasil terkirim.

  • Pentingnya Kehati-hatian:
    Sebaiknya hindari melakukan SPT Pembetulan terlalu sering. Oleh karena itu, ketelitian saat pengisian SPT Normal sangat ditekankan.

FAQ Seputar Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, Polri

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering muncul terkait pelaporan SPT Tahunan bagi PNS, TNI, dan Polri.

Apakah PNS, TNI, dan Polri wajib lapor SPT Tahunan?

Ya, semua PNS, TNI, dan Polri yang telah memiliki NPWP dan menerima penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apa itu Formulir 1721-A2 dan dari mana mendapatkannya?

Formulir 1721-A2 adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh bendahara instansi tempat bekerja. Formulir ini berisi rincian penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun pajak. Biasanya, formulir ini dibagikan oleh bendahara di awal tahun berikutnya.

Bagaimana jika lupa EFIN untuk login DJP Online?

Jika lupa EFIN, bisa mengajukan permohonan cetak ulang EFIN melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau melalui email resmi KPP, atau melalui layanan online yang disediakan DJP dengan melampirkan dokumen identitas yang diperlukan.

Bisakah lapor SPT Tahunan melalui ponsel?

DJP Online dapat diakses melalui ponsel, namun untuk kenyamanan dan kemudahan pengisian data, disarankan menggunakan komputer atau laptop karena tampilan yang lebih besar dan fitur yang lebih lengkap.

Apa yang harus dilakukan jika ada status kurang bayar?

Jika SPT menunjukkan status kurang bayar, wajib pajak harus segera melakukan pembayaran kekurangan pajak tersebut sebelum batas waktu pelaporan. Pembayaran bisa dilakukan dengan membuat kode billing melalui DJP Online atau e-Billing, kemudian membayar melalui bank, kantor pos, atau platform pembayaran lainnya.

Apakah perlu melampirkan dokumen fisik saat lapor SPT online?

Tidak perlu. Semua dokumen yang diperlukan (seperti 1721-A2, daftar harta) hanya perlu disiapkan sebagai referensi saat mengisi data di DJP Online. Tidak ada dokumen fisik yang perlu diunggah atau dikirim.

Bagaimana jika data di 1721-A2 berbeda dengan data yang ada di DJP Online (prepoulated)?

Jika ada perbedaan data, patokan utama adalah Formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara instansi. Jika data di DJP Online tidak sesuai, koreksi secara manual sesuai dengan 1721-A2. Segera konfirmasi juga ke bendahara instansi jika ada perbedaan signifikan.

Sampai kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2026?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (termasuk PNS, TNI, Polri) untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.

Apa sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan?

Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000.


Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari bagi setiap wajib pajak, termasuk para abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri. Dengan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan DJP Online dan mengikuti panduan yang telah diuraikan, proses ini dapat diselesaikan dengan mudah dan tepat waktu. Ingat, kepatuhan pajak adalah wujud nyata dukungan terhadap pembangunan bangsa. Mari lapor SPT Tahunan tepat waktu dan benar.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat panduan umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selalu merujuk pada peraturan resmi dan petunjuk terbaru dari DJP untuk informasi yang paling akurat.

Anisa Ramadhani
Kontributor | Web |  + posts

Anisa Ramadhani, S.Pd adalah Kontributor pemdessumurgede.id yang fokus pada konten beasiswa, ide bisnis, dan pengembangan diri untuk anak muda Indonesia. Berlatar belakang Pendidikan Ekonomi, ia aktif mendampingi generasi muda dalam mengakses program beasiswa dan peluang bisnis modal kecil.